Deskripsi BUKU 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2017

BUKU 1 KETENTUAN UMUM
UNDANG-UNDANG No 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU


Dalam tulisan tebelumnya dibahas tentang Garis-Garis Besar Isi UU No 7 / 2017 tentang Pemilu yang terdiri dari 6 Buku, 30 Bab dan 573 Pasal. Pada tulisan ini, penulis akan mencoba menguraikan ketentuan yang diatur dalam Buku 1 UU ini.

Buku 1 mengatur tentang Ketentuan Umum, terdiri dari 2 Bab dan 5 Pasal. Pada Bab 1 terdiri dari 1 Pasal yang mengemukakan beberapa pengertian dan peristilahan dalam UU No 7 / 2017.

Dalam Pasal 1 terdapat 38 ketentuan dan istilah dalam pemilihan umum yaitu:

1.     Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Repuhlik Indonesia berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2.  Penyelenggaraan Pemilu adalah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.

3.      Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4.       Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5.        Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah kabupatenj kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.     Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

8.    Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

9.      Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPUProvinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.

10.    Komisi Pemilihan Umum Kabupateri/Kota yang selanjutnya disingkat KPUKabupateri/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaterr/kota.

11.    Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah   panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk  melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

12.    Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah  panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupateri/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/ desa atau nama lain.

13.    Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

14.  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

15.    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLNadalah kelompok yang dibentuk oleh PPLNuntuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
16.    Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk  melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

17.   Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah  lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18.   Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
19.    Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut  Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
20.   Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kecamatan atau nama lain.
21     Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di Kelurahan/Desa atau nama lain
22.   Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut  Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu  untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negen.

23.     Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut  Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Keluraharr/Desa.

24.        Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

25.    Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

26.  Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

27.    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR,  anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaterr/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

28.   Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.

29.    Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRDprovinsi, dan anggota DPRDkabupaterr/kota.

30.    Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.

31.    Perseorangan Peserta Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.

32.   Penduduk adalah Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri.

33.   Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

34.    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pemah kawin.
35.    Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program danl atau citra diri Peserta Pemilu.

36.    Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu.

37.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.

38.     Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana  Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dari/atau Bawaslu Kabupateri/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan I atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan I atau Kejaksaan Negeri.[1]

Sedangkan kan pada Bab 2 terdiri dari 4 Pasal mengatur tentang Asas, Prinsip dan Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu serta penyandang disabilitas
1.  Asas Pemilu.
Pemilu  dilaksanakan   berdasarkan  asas   langsung,  umum,   bebas, rahasia,   jujur, dan  adil.[2]

2.  Prinsip Penyelenggaraan Pemilu
a.   Mandiri;
b.   Jujur;
c.    Adi1;
d.   Berkepastian  hukum;
e.   Tertib;
f.    Terbuka;
g.   Proporsional;
h.   Profesional;
i.    Akuntabel;
j.    Efektif; dan
k.   Efisien.[3]

3. Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu
Pengaturan  Penyelenggaraan Pemilu  bertujuan  untuk:
a.     Memperkuat  sistem  ketatanegaraan  yang   demokratis;
b.     Mewujudkan  Pemilu  yang  adil dan  berintegritas;
c.     Menjamin konsistensi  pengaturan  sistem  Pemilu;
d.      Memberikan    kepastian    hukum     dan    mencegah   duplikasi dalam  engaturan  Pemilu;  dan
e.      Mewujudkan  Pemilu yang  efektif dan   efisien.[4]

4. Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu
Penyandang  disabilitas yang  memenuhi  syarat   mempunyai kesempatan   yang   sama   sebagai   Pemilih,   sebagai   calon   anggota DPR,  sebagai   calon  anggota   DPD,  sebagai   calon   Presiden/Wakil Presiden,   sebagai  calon  anggota  DPRD, dan  sebagai  Penyelenggara Pemilu.[5]

Demikian Pembahasan tentang buku 1 Pada Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017. Pada pembahasan selanjutnya akan dibahas tentang beberapa istilah tentang asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu. Semoga bermanfaat.



[1] UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1
[2] Pasal 2
[3] Pasal 3
[4] Pasal 4
[5] Pasal 5

Posting Komentar

0 Komentar