UNDANG-UNDANG No 7
TAHUN 2017 TENTANG PEMILU
Dalam tulisan
tebelumnya dibahas tentang Garis-Garis Besar Isi UU No 7 / 2017 tentang Pemilu
yang terdiri dari 6 Buku, 30 Bab dan 573 Pasal. Pada tulisan ini, penulis akan
mencoba menguraikan ketentuan yang diatur dalam Buku 1 UU ini.
Buku 1
mengatur tentang Ketentuan Umum, terdiri dari 2 Bab dan 5 Pasal.
Pada Bab 1 terdiri dari 1 Pasal yang mengemukakan beberapa pengertian dan
peristilahan dalam UU No 7 / 2017.
Dalam Pasal 1 terdapat
38 ketentuan dan istilah dalam pemilihan umum yaitu:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Repuhlik
Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Penyelenggaraan
Pemilu adalah pelaksanaan
tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu.
3. Presiden dan Wakil Presiden adalah Presiden dan
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
4. Dewan
Perwakilan
Rakyat yang selanjutnya
disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
5. Dewan
Perwakilan
Daerah yang selanjutnya
disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupatenj kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
7. Penyelenggara Pemilu adalah
lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang
terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
9. Komisi Pemilihan Umum Provinsi
yang selanjutnya disingkat KPUProvinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
10. Komisi Pemilihan Umum Kabupateri/Kota
yang selanjutnya disingkat KPUKabupateri/Kota
adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaterr/kota.
11. Panitia Pemilihan Kecamatan
yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
12. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk
oleh KPU Kabupateri/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/
desa atau nama lain.
13. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
14. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan
suara di tempat pemungutan suara.
15. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar
Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLNadalah
kelompok yang dibentuk oleh
PPLNuntuk melaksanakan pemungutan
suara di tempat pemungutan suara
luar negeri.
16. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas
yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk
melakukan
pendaftaran dan pemutakhiran data
pemilih.
17. Badan Pengawas Pemilu
yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
18. Badan Pengawas Pemilu
Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu
Provinsi adalah badan yang mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah
provinsi.
19. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota
adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
20. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disebut Panwaslu
Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kecamatan atau nama lain.
21 Panitia Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas
untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di Kelurahan/Desa atau nama lain
22. Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk
oleh Bawaslu untuk mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di luar negen.
23. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya
disebut Pengawas TPS
adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu
Kecamatan untuk membantu Panwaslu Keluraharr/Desa.
24. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya
disingkat DKPP adalah lembaga yang
bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
25. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
26. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri yang
selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
27. Peserta Pemilu adalah
partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD
kabupaterr/kota, perseorangan untuk
Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh
partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
28. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang
selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon peserta Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang telah memenuhi persyaratan.
29. Partai Politik Peserta
Pemilu adalah partai politik yang
telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRDprovinsi, dan anggota DPRDkabupaterr/kota.
30. Gabungan Partai
Politik Peserta
Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik
atau lebih yang bersama-sama
bersepakat mencalonkan 1
(satu) Pasangan Calon.
31. Perseorangan Peserta
Pemilu adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu
anggota DPD.
32. Penduduk adalah
Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau di luar
negeri.
33. Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
34. Pemilih adalah
Warga Negara Indonesia yang
sudah genap berumur 17 (tujuh belas)
tahun atau lebih, sudah kawin, atau
sudah pemah
kawin.
35. Kampanye Pemilu
adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak
lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan
visi, misi, program danl atau citra
diri Peserta Pemilu.
36. Masa
Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan
untuk melakukan aktivitas Kampanye
Pemilu.
37. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.
38. Sentra
Penegakan
Hukum Terpadu yang selanjutnya
disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas
penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dari/atau Bawaslu Kabupateri/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan I atau
Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia,
Kejaksaan Tinggi, dan I atau Kejaksaan Negeri.[1]
Sedangkan kan pada Bab 2 terdiri
dari 4 Pasal mengatur tentang Asas, Prinsip dan Tujuan Pengaturan
Penyelenggaraan Pemilu serta penyandang disabilitas
1. Asas Pemilu.
2. Prinsip Penyelenggaraan Pemilu
a. Mandiri;
b.
Jujur;
c. Adi1;
d. Berkepastian
hukum;
e. Tertib;
f.
Terbuka;
g. Proporsional;
h. Profesional;
i. Akuntabel;
j. Efektif; dan
k. Efisien.[3]
3. Tujuan Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu
Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk:
a. Memperkuat
sistem
ketatanegaraan yang demokratis;
b. Mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
c. Menjamin konsistensi pengaturan sistem
Pemilu;
d. Memberikan kepastian hukum dan
mencegah duplikasi dalam engaturan Pemilu; dan
4. Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu
Penyandang disabilitas yang
memenuhi syarat mempunyai
kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai
calon
anggota DPR, sebagai calon anggota
DPD, sebagai
calon
Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD,
dan sebagai Penyelenggara Pemilu.[5]
Demikian Pembahasan tentang buku 1
Pada Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017. Pada pembahasan selanjutnya akan
dibahas tentang beberapa istilah tentang asas dan prinsip penyelenggaraan
pemilu. Semoga bermanfaat.
0 Komentar