Selama pandemi (Covid19),
Pemerintah mewajibkan proses pembelajaran dilaksanakan secara daring/jarak
jauh. Hal itu dimaksudkan untuk pencegahan penyebaran Corona Viruse Desease
(Covid19).
Untuk mendukung program pemerintah dalam proses pembelajaran di masa pandemi, maka Kementerian Agama, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran No. B-2391 bulan Oktober tahun 2020 tentang Bantuan Kuota Data Internet Untuk Siswa Madrasah. Dengan adanya Program Bantuan kuota internet ke Siswa Madrasah kemenag melalui laman E-ponsel madrasah, diharapkan dapat membantu pelaksanaan proses pembelajaran yang dilakukan secara daring.
Sebagaimana SE Ditjen Pendis Kemenag Nomor
B-2391.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2020 tertanggal 23 Oktober 2020, Verifikasi dan
Validasi (Verval) Pengajuan Nomor Ponsel siswa oleh madrasah untuk Bantuan
Kuota gratis Kemenag dapat dilakukan dengan mengakses laman https://appmadrasah.kemenag.go.id/e-ponsel/.
§ Siswa RA Rp. 20.000 (kuota data 20 GB)
§
Siswa MI, MTs, dan MA Rp. 35.000 (kuota data 35 GB)
Download File
0 Komentar