Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah sebagaimana dimaksud selanjutnya di sebut BOS Madrasah BA-BUN merupakan dana operasional tambahan yang diberikan kepada Madrasah yang memenuhi persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan untuk mendukung efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
Untuk efektifitas pelaksanaan penyaluran BOS Madrasah BA-BUN dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang bersumber dari satuian anggaran bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020.
Untuk file lengkap Juknis BOS Madrasah Yang Bersumber Dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020 bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ----------
0 Komentar