PEMBENTUKAN ADHOC DI KPU

Pangkajene, 13 Desember 2017
 
Pembentukan Adhoc di KPU
(Tugas, Wewenang dan Kewajiban)
 
Oleh :
Muhammad Ahmad
 
Adhoc merupakan Panitia yang dibentuk untuk mengerjakan/menyelenggarakan sesuatu dalam waktu tertentu demi tercapainya suatu tujuan tertentu.[1] Adhoc dalam istilah Penyelenggara Pemilu[2] yaitu panitia yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat Kecamatan, Keluruhan dan di TPS. Di tingkat Kecamatan dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di tingkat kelurahan dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), di TPS dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).



A.    Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.[1]
PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Apabila terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.[2]
Dalam Pemilu 2019, anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan. PPK mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK melalui KPU Kab/Kota kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.[3]


Untuk kelancaran Pemilu di tingkat kecamatan, dalam UU dan Peraturan KPU telah diatur tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK sebagai berikut:

1.      Tugas PPK

Dalam UU No 7 Tahun 2017 diatur tugas PPK yaitu:
a.   Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b.      Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
c.     Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
d.      Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e.      Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
f.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g.      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

2.      Wewenang PPK

Dalam UU No 7 Tahun 2017 diatur wewenang PPK yaitu:
  1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

3.      Kewajiban PPK

Dalam UU No 7 Tahun 2017 diatur kewajiban PPK yaitu:
a.       Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b.      Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.       Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d.      Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e.       Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]

B.     Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.[7]
PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa. PPS berkedudukan di kelurahan/desa. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.  Apabila terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.[8]  
Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).[9]
Untuk kelancaran Pemilu di tingkat kecamatan, dalam UU dan Peraturan KPU telah diatur tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK sebagai berikut:

1.      Tugas PPS

PPS bertugas:
a.       Mengumumkan daftar pemilih sementara;
b.      Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
c.       Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
d.     Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e.     Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f.       Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g.      Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h.      Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i.        Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k.      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]

2.      Wewenang PPS

PPS berwenang:
  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Pantarlih;
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]

3.      Kewajiban PPS

PPS Berkewajiban
  1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
  6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
  7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[12]

C.    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.[13]
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.[14]

1.      Tugas KPPS

KPPS bertugas:
a.       Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.      Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
c.       Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.  Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
e.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f.   Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan
g.      Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[15]


2.      Wewenang KPPS

KPPS berwenang:
  1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[16]

3.      Kewajiban KPPS

KPPS berkewajiban:
  1. Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[17]

Dalam melaksanakan tugas kepemiluan, PPK, PPS, KPPS dipilih masing-masing 1 orang ketua dan memiliki tugas yaitu:
1.      Tugas Ketua PPK
Tugas ketua PPK meliputi:

a. 
memimpin kegiatan PPK;

b. 
mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;

c. 
mengawasi kegiatan PPS;

d. 
mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

e. 
menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara sementara secara berkala secara manual dan/ atau elektronik;

f. 
menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu;

g. 
menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang saksi peserta Pemilu; dan

h. 
melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. [18]

2.      Tugas Ketua PPS
Tugas ketua PPS meliputi:

a. 
memimpin kegiatan PPS;

b. 
mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;

c. 
mengawasi kegiatan KPPS;

d. 
mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

e. 
menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;

f.
memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain; dan

g.


melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.[19]

3.      Tugas Ketua KPPS

(1)
Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara adalah:

a.
memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;

b.
mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;

c.
menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada Pemilih pada DPT;

d.
menyampaikan salinan DPS kepada yang mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain;

e. 
memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan

f.
menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu.




(2)
Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS adalah:

a. 
memimpin kegiatan KPPS;

b. 
memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;

c. 
membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;

d. 
memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;

e.
menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;

f. 
menandatangani tiap lembar surat suara;

g.
memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); dan

h. 
mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.




(3)
Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS adalah:

a. 
memimpin pelaksanaan penghitungan suara;

b.


menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu;

c.

memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;

d.
menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan

e.



menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.




(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.[20]







            Demikian tentang tulisan singkat ini, semoga bermanfaat.

Sumber:
1.      Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Peraturan KPU No 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dala


[1] Pasal 1 Ayat 11
[2] Pasal 51
[3] Pasal 52
[4] Pasal 53. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 21
[5] Pasal 53. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 22
[6] Pasal 53. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 23
[7] Pasal 12.
[8] Pasal 54
[9] Pasal 55
[10] Pasal 56. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 26
[11] Pasal 57. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 27
[12] Pasal 58 . Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 28
[13] Pasal 1 Ayat 14
[14] Pasal 59
[15] Pasal 60. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 31
[16] Pasal 61. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 32
[17] Pasal 62. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 33
[18] PKPU 3 Tahun 2018  Pasal 24
[19] PKPU 3 Tahun 2018  Pasal 29
[20] PKPU 3 Tahun 2018  Pasal 34
 

Posting Komentar

0 Komentar