Pembentukan Adhoc di KPU
(Tugas, Wewenang dan Kewajiban)
Oleh :
Muhammad Ahmad
Adhoc merupakan Panitia yang dibentuk untuk mengerjakan/menyelenggarakan sesuatu dalam waktu tertentu demi tercapainya suatu tujuan tertentu.[1] Adhoc dalam istilah Penyelenggara Pemilu[2] yaitu panitia yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat Kecamatan, Keluruhan dan di TPS. Di tingkat Kecamatan dibentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di tingkat kelurahan dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS), di TPS dibentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
A. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Panitia
Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk
oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau
nama lain.[1]
PPK dibentuk
untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan. PPK berkedudukan di ibu
kota kecamatan. PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah pemungutan suara. Apabila terjadi penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.[2]
Dalam Pemilu
2019, anggota PPK sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang
memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. Anggota PPK diangkat dan
diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Dalam
menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh
sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan. PPK
mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK melalui KPU Kab/Kota kepada
bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai
sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.[3]
Untuk
kelancaran Pemilu di tingkat kecamatan, dalam UU dan Peraturan KPU telah diatur
tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK sebagai berikut:
1.
Tugas PPK
Dalam UU No 7
Tahun 2017 diatur tugas PPK yaitu:
a. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota;
b.
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU
Kabupaten/Kota;
c. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil
penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan
yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan
dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;
d.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
e. Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
g.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.[4]
2.
Wewenang PPK
Dalam UU No 7
Tahun 2017 diatur wewenang PPK yaitu:
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
3.
Kewajiban PPK
Dalam UU No 7
Tahun 2017 diatur kewajiban PPK yaitu:
a. Membantu
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data
pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. Membantu
KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. Menindaklanjuti
dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d. Melaksanakan
kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan
kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
B. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Panitia
Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk
oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa
atau nama lain.[7]
PPS dibentuk
untuk menyelenggarakan Pemilu di kelurahan/desa. PPS berkedudukan di
kelurahan/desa. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
setelah hari pemungutan suara. Apabila
terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu
lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah pemungutan suara dimaksud.[8]
Anggota PPS
sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat
berdasarkan Undang-Undang ini. Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota. Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan
paling sedikit 30% (tiga puluh persen).[9]
Untuk
kelancaran Pemilu di tingkat kecamatan, dalam UU dan Peraturan KPU telah diatur
tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK sebagai berikut:
1.
Tugas PPS
PPS bertugas:
a.
Mengumumkan daftar pemilih sementara;
b.
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih
sementara;
c.
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan
daftar pemilih sementara;
d. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada
KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, dan PPK;
f.
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS
di wilayah kerjanya;
g.
Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS
kepada PPK;
h.
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i.
Melaksanakan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
k.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.[10]
2.
Wewenang PPS
PPS berwenang:
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Pantarlih;
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c untuk menjadi daftar pemilih tetap;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]
3.
Kewajiban PPS
PPS
Berkewajiban
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[12]
C. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS)
Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok
yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara.[13]
Anggota KPPS
sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang
memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang ini. Seleksi penerimaan anggota KPPS
dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas,
integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS. Anggota KPPS diangkat dan
diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota. Komposisi
keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen). Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan
kepada KPU Kabupaten/Kota. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota dan anggota.[14]
1.
Tugas KPPS
KPPS bertugas:
a.
Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.
Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi Peserta
Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal Peserta Pemilu tidak memiliki
saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada Peserta Pemilu;
c.
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara
serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada
saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
f. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada
pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di
TPS; dan
g.
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.[15]
2.
Wewenang KPPS
KPPS berwenang:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[16]
3.
Kewajiban KPPS
KPPS berkewajiban:
- Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[17]
Dalam
melaksanakan tugas kepemiluan, PPK, PPS, KPPS dipilih masing-masing 1 orang
ketua dan memiliki tugas yaitu:
1.
Tugas Ketua PPK
Tugas ketua PPK meliputi:
|
||
a.
|
memimpin kegiatan PPK;
|
|
b.
|
mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
|
|
c.
|
mengawasi kegiatan PPS;
|
|
d.
|
mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
|
|
e.
|
menandatangani laporan kegiatan rekapitulasi hasil
penghitungan suara sementara secara berkala secara manual dan/ atau
elektronik;
|
|
f.
|
menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi
penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan
dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu;
|
|
g.
|
menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada 1 (satu) orang
saksi peserta Pemilu; dan
|
|
h.
|
melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk
kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan
oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. [18]
|
2.
Tugas Ketua PPS
Tugas ketua
PPS meliputi:
a.
|
memimpin kegiatan PPS;
|
|
b.
|
mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPS;
|
|
c.
|
mengawasi kegiatan KPPS;
|
|
d.
|
mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu
untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
|
|
e.
|
menandatangani DPS dan DPS hasil perbaikan;
|
|
f.
|
memberikan salinan DPS hasil perbaikan kepada yang
mewakili peserta Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain; dan
|
|
g.
|
melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk
kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan
oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.[19]
|
3.
Tugas Ketua KPPS
(1)
|
Tugas ketua KPPS dalam persiapan penyelenggaraan
pemungutan suara dan penghitungan suara adalah:
|
|||
a.
|
memberi penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan
kepada anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS;
|
|||
b.
|
mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
|
|||
c.
|
menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara
kepada Pemilih pada DPT;
|
|||
d.
|
menyampaikan salinan DPS kepada yang mewakili peserta
Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain;
|
|||
e.
|
memimpin kegiatan penyiapan TPS; dan
|
|||
f.
|
menerima saksi yang memiliki surat mandat yang
ditandatangani oleh peserta Pemilu.
|
|||
(2)
|
Tugas ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara di TPS
adalah:
|
|||
a.
|
memimpin kegiatan KPPS;
|
|||
b.
|
memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
|
|||
c.
|
membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
|
|||
d.
|
memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan
saksi yang hadir;
|
|||
e.
|
menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2
(dua) orang anggota KPPS;
|
|||
f.
|
menandatangani tiap lembar surat suara;
|
|||
g.
|
memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata
cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); dan
|
|||
h.
|
mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
|
|||
(3)
|
Tugas ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara di TPS
adalah:
|
|||
a.
|
memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
|
|||
b.
|
menandatangani berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS,
dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta
Pemilu;
|
|||
c.
|
memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu
Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;
|
|||
d.
|
menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan
Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
|
|||
e.
|
menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara,
sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara
kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari
Petugas Ketertiban TPS.
|
|||
(4)
|
Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPPS bertanggung jawab
kepada PPS melalui ketua PPS.[20]
|
|||
Demikian
tentang tulisan singkat ini, semoga bermanfaat.
Sumber:
1.
Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Peraturan KPU No 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan
Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara dala
[1]
Pasal 1 Ayat 11
[2]
Pasal 51
[3]
Pasal 52
[4]
Pasal 53. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 21
[5]
Pasal 53. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 22
[6]
Pasal 53. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 23
[7]
Pasal 12.
[8]
Pasal 54
[9]
Pasal 55
[10]
Pasal 56. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 26
[11]
Pasal 57. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 27
[12]
Pasal 58 . Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 28
[13]
Pasal 1 Ayat 14
[14]
Pasal 59
[15]
Pasal 60. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 31
[16]
Pasal 61. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 32
[17]
Pasal 62. Lihat juga PKPU 3 Tahun 2018 Pasal 33
[18] PKPU 3
Tahun 2018 Pasal 24
[19] PKPU 3
Tahun 2018 Pasal 29
[20] PKPU 3
Tahun 2018 Pasal 34
0 Komentar