PENYELENGGARA PEMILU
(Menurut UU No 7
Tahun 2017 Tentang Pemilu)
Undang-Undang
No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tediri dari 6 Buku, 30 Bab dan 573
Pasal. Pada Buku 2 dalam UU ini diatur tentang Penyelenggara Pemilu.
Pernyelenggara
Pemilu terdiri dari : KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
A. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi
Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara
Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.[1]
Komisi
Pemilihan Umum terdiri dari :
- KPU;
- KPU Provinsi;
- KPU Kabupaten/Kota;
- PPK;
- PPS;
- PPLN;
- KPPS; dan
- KPPSLN.[2]
B. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Badan Pengawas
Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu
yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.[3]
Bawaslu
terdiri dari:
1. Bawaslu;
2. Bawaslu Provinsi;
3. Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. Panwaslu Kecamatan;
5. Panwaslu Kelurahan/Desa;
6. Panwaslu LN; dan
7. Pengawas TPS.[4]
1. Bawaslu;
2. Bawaslu Provinsi;
3. Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. Panwaslu Kecamatan;
5. Panwaslu Kelurahan/Desa;
6. Panwaslu LN; dan
7. Pengawas TPS.[4]
C. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP
adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu.[5]
DKPP bersifat
tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan
memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu
mengucapkan sumpah/janji. DKPP berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
1.
1 (satu) orang ex officio dari unsur KPU;
2. 1 (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu; dan
3. 5 (lima) orang tokoh masyarakat.
2. 1 (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu; dan
3. 5 (lima) orang tokoh masyarakat.
Anggota DKPP
yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua)
orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak 3 (tiga) orang. Usul keanggotaan DKPP
dari setiap unsur diajukan kepada Presiden.[6]
0 Komentar