PENYELENGGARA PEMILU


PENYELENGGARA PEMILU
(Menurut UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu)

Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tediri dari 6 Buku, 30 Bab dan 573 Pasal. Pada Buku 2 dalam UU ini diatur tentang Penyelenggara Pemilu.
Pernyelenggara Pemilu terdiri dari : KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

A.    Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.[1] 
Komisi Pemilihan Umum terdiri dari :
  1. KPU;
  2. KPU Provinsi;
  3. KPU Kabupaten/Kota;
  4. PPK;
  5. PPS;
  6. PPLN;
  7. KPPS; dan
  8. KPPSLN.[2]

B.     Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[3]
           Bawaslu terdiri dari:
1.      Bawaslu;
2.      Bawaslu Provinsi;
3.      Bawaslu Kabupaten/Kota;
4.      Panwaslu Kecamatan;
5.      Panwaslu Kelurahan/Desa;
6.      Panwaslu LN; dan
7.      Pengawas TPS.[4]

C.    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.[5]
DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. DKPP dibentuk paling lama 2 (dua) bulan sejak anggota KPU dan anggota Bawaslu mengucapkan sumpah/janji. DKPP berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
1.      1 (satu) orang ex officio dari unsur KPU;
2.      1 (satu) orang ex officio dari unsur Bawaslu; dan
3.      5 (lima) orang tokoh masyarakat.
Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 (dua) orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak 3 (tiga) orang. Usul keanggotaan DKPP dari setiap unsur diajukan kepada Presiden.[6]


[1] Pasal 1 ayat 8
[2] Pasal 6
[3] Pasal 1 ayat 17
[4] Pasal 89 ayat 2
[5] Pasal 1 ayat 24
[6] Pasal 155

Posting Komentar

0 Komentar