A. Pendahuluan
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".[1] Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung serta memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya. Namun dari pelaksanaannya dari masa ke masa, pemilu tidaklah konsisten dilaksanakan selama 5 tahun sekali.
B. Pemilu dari Masa Ke Masa
Sejak merdeka tahun 1945, Negara Indonesia sudah melaksanakan pemilihan umum (pemilu) sebanyak 11 kali. Mulai dari pemilu pertama di tahun 1955 hingga pemilu tahun 2014 lalu. Pemilu tahun 2019 saat ini akan menjadi pemilu yang ke-12 kalinya dilakukan di Indonesia.
Sejak berdirinya negara Indonesia, Bapak Hatta telah memikirkan untuk segera melakukan pemilu sesuai maklumat X tanggal 3 November 1945. Tidak terlaksananya pemilu pertama pada bulan Januari 1946 seperti yang diamanatkan oleh Maklumat 3 Nopember 1945, paling tidak disebabkan 2 (dua) hal :
1. Belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu;
2. Belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam. Dengan kata lain para pemimpin lebih disibukkan oleh urusan konsolidasi.
Pemilu yang pertama dalam sejarah bangsa Indonesia adalah pemilu tahun 1955. Waktu itu Republik Indonesia berusia 10 tahun.
1. Pemilu 1955
Pemilihan Umum yang diadakan sebanyak dua kali yaitu pertama pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR dan kedua pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.
a. Dasar Hukum Pemilu tahun 1955
1) UU nomor 7 tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR
2) UU nomor 18 tahun 1955
3) PP nomor 9 tahun 1954 tentang Penyelenggaraan UU Pemilu nomor 7 tahun 1953
b. Peserta Pemilu
Pemilu ini diikuti oleh 28 partai politik, yaitu :
1) Partai Nasional Indonesia (PNI)
2) Masyumi
3) Nahdatul Ulama (NU)
4) Partai Komunis Indonesia (PKI)
5) Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII)
6) Parkindo (Partai Keristen Indonesia)
7) Partai Katholik
8) Partai Sosialis Indonesia (PSI)
9) Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI)
10) Perti (Pergerakan Tarbiyah Indonesia)
11) Partai Rakyat Nasional (PRN)
12) Partai Buruh
13) Gerakan Pembela Pancasila
14) Partai Rakyat Indonesia (PRI)
15) Persatuan Pegawai Polisi RI (P3RI)
16) Murba
17) Baperki
18) Persatuan Indonesia Raya Wongsonegoro
19) Persatuan Indonesia Raya Hazairin
20) Grinda
21) Permai
22) Partai Persatuan Dayak
23) AKUI
24) Partai Politik Tarikat Islam (PPTI)
25) Persatuan Rakyat Desa (PRD)
26) Partai Republik Indonesia Merdeka (PRIM)
27) Angkatan Comunis Muda (ACOMA)
28) R Soedjono Prawirisoedarso
Namun, hanya 4 partai besar yang memenangkan pemilu diantaranya adalah :
1) PNI (22,3 %)
2) Masyumi (20,9 %)
3) NU (18,4 %)
4) PKI (16,4 %)
2. Pemilu 1971 (5 Juli 1971)
Pemilu 1971 merupakan pemilu pertama pada masa pemerintahan Orde Baru. Pemilu ini diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 1971.
a. Dasar Hukum
1) UU nomor 15 tahun 1969 Pemilu
2) PP nomor 1 tahun 1970
3) PP nomor 2 tahun 1970
4) PP nomor 3 tahun 1970
5) PP nomor 28 tahun 1970
b. Peserta Pemilu
5 Juli 1971 menjadi pemilu kedua yang dilaksanakan dan merupakan Pemilu pertama sesudah orde baru. Dimana saat itu diikuti 10 partai politik dan partai baru golongan karya (golkar) menjadi pemenangnya.
Beberapa parpol pada Pemilu 1955 tak lagi ikut serta karena dibubarkan, seperti Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).
1) Partai Katholik (1,10 %)
2) Partai Syarikat Islam Indonesia (2,39 %)
3) Partai Nahdatul Ulama (18,68 %)
4) Partai Muslim Indonesia (5,36 %)
5) Golongan Karya (62,82 %)
6) Partai Kristen Indonesia (1,34 %)
7) Partai Musyawarah Rakyat Banyak (0,08 %)
8) Partai Nasional Indonesia (6,93 %)
9) Partai Islam PERTI (0,69 %)
10) Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (0,69 %)
3. Pemilu Tahun 1977
Pemilu ke tiga dilakukan pada tanggal 2 Mei 1977. Secara proses tidak berbeda jauh dengan yang digunakan pada pemilu 1971 yaitu menggunkan Sistem Proporsional. Ciri khas dari pelaksanaan sistem pemilu 1977 ialah jumlah partai yang mengikuti pemilu hanya tiga, yakni PPP, PDI dan golkar. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar
a. Dasar Hukum
1) UU nomor 4 tahun 1975
2) PP nomor 1 tahun 1976
3) PP nomor 2 tahun 1976
b. Peserta Pemilu
Pemilu ini diikuti oleh 2 partai politik dan 1 golongan karya, yaitu :
1) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (29,29 %)
2) Golongan Karya (Golkar) (62,11 %)
3) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) (8,60 %)
Sebagai pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya (Golkar).
4. Pemilu Tahun 1982
Pemilihan Umum tahun 1982 dilakukan serentak tanggal 4 Mei 1982. Sistem dan tujuannya sama dengan tahun 1977, di mana hendak memilih anggota DPR (parlemen). Hanya saja, komposisinya sedikit berbeda. Sebanyak 364 anggota dipilih langsung oleh rakyat, sementara 96 orang diangkat oleh presiden. Pemilu ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 2 tahun 1980. Sementara untuk suara yang sah dalam perhitungan tahun 1982 mencapai 75 Juta lebih. Dimana golkar tetap menjadi pemenangnya.
a. Dasar Hukum
1) UU nomor 2 tahun 1980
2) PP nomor 41 tahun 1980
b. Peserta Pemilu
Pemilu ini diikuti 2 partai politik dan I golongan karya, yaitu :
1) PPP (25,54 %)
2) Golkar (64,34 %)
3) PDI (7,24 %)
Sebagai pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya (Golkar).
5. Pemilu Tahun 1987
Pemilu berikutnya tahun 1987 yang dilakukan tanggal 23 April 1987. Masih dalam masa orde baru secara sistem dan tujuan pemilihan masih sama dengan pemilu sebelumnya yaitu memilih anggota parlemen. Total kursi yang tersedia adalah 500 kursi. Dari jumlah ini, 400 dipilih secara langsung dan 100 diangkat oleh Presiden Suharto. Sistem Pemilu yang digunakan sama seperti pemilu sebelumnya, yaitu Proporsional dengan varian Party-List. Di pemilu tahun ini dari 93 Juta lebih pemilih, sekitar 85 juta suara yang sah atau sebanyak 91,32 persen
a. Dasar Hukum
1) UU nomor 1 tahun 1985
2) PP nomor 35 tahun 1985
3) PP nomor 43 tahun 1985
b. Peserta Pemilu
Pemilihan umum ini diikuti oleh 2 partai politik dan 1 golongan karya, yaitu :
1) PPP (15,97 %)
2) Golkar (73,16 %)
3) PDI (10,87 %)
Sebagai pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya (Golkar).
6. Pemilu Tahun 1992 (9 Juni 1992)
Pemilu kelima yang dilakukan secara periodik pada pemerintahan Orde Baru dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 1992. Tidak jauh beda dengan pemilu sebelumnya, secara sistem dan tujuan juga masih tetap sama.
Sementara untuk suara yang sah tahun 1992 mencapai 97 Juta lebih suara, dari total pemilih terdaftar 105.565.697 orang.
a. Dasar Hukum
1) Tap MPR No. III/MPR/1988.
2) UU No. 1 tahun 1985 dan
3) PP No. 37 tahun 1990.
b. Peserta Pemilu
Pemilihan umum ini diikuti oleh 2 partai politik dan 1 golongan karya, yaitu :
1) PPP (17,01 %)
2) Golkar (68,10 %)
3) PDI (10,87 %)
Sebagai pemenaang meyoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya (Golkar).
7. Pemilu Tahun 1997
Pemilu 1997 merupakan Pemilu terakhir di masa pemerintahan Presiden Suharto. Pemilu ini diadakan tanggal 29 Mei 1997. Sistem dan tujuan penyelenggaraan pemilu masih sama yakni, Proporsional dengan varian Party-List. Dimana saat itu memilih 424 orang anggota DPR.
Pada tanggal 7 Maret 1997, sebanyak 2.289 kandidat (caleg) telah disetujui untuk bertarung guna memperoleh kursi parlemen.
Pemilu 1997 ini menuai sejumlah protes. Di Kabupaten Sampang, Madura, puluhan kotak suara dibakar massa oleh sebab kecurangan Pemilu dianggap sudah keterlaluan dan di tahun ini jumlah suara yang sah hampir 113 Juta suara.
a. Dasar Hukum
1) PP nomor 10 tahun 1995
2) PP nomor 44 tahun 1996
3) PP nomor 74 tahun 1996
b. Peserta Pemilu
Pemilihan umum ini diikuti 2 partai politik dan 1 partai Golongan Karya, yaitu :
1) PPP (22,43 %)
2) Golkar (74,51 %)
3) PDI (3,06 %)
Sebagai pemenang mayoritas hasil pemilihan umum ini adalah Golongan Karya (Golkar). Pemilu ini diwarnai oleh aksi golput Megawati Soekarno Putri, yang tersingkir sebagai ketua umum PDI yang tidak di akui oleh pemerintah waktu itu.
8. Pemilu Tahun 1999
Pemilu berikutnya tahun 1999 yang sekaligus menjadi Pemilu pertama sesudah runtuhnya orde baru dan dilangsungkan tanggal 7 Juni.
Pemilu ini diadakan di bawah kepemimpinan Presiden B.J. Habibie. Terselenggara di bawah sistem politik Demokrasi Liberal. Artinya, jumlah partai peserta tidak lagi dibatasi seperti pemilu-pemilu lalu yang hanya terdiri dari Golkar, PPP, dan PDI.
Jumlah partai yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM adalah 141 partai, sementara yang lolos verifikasi untuk ikut Pemilu 1999 adalah 48 partai.
Tidak seperti pemilu-pemilu sebelumnya, Pemilu 1999 mengalami beberapa hambatan diantaranya dalam proses perhitungan suara, dimana terdapat 27 partai politik yang tidak bersedia menandatangani berkas hasil pemilu 1999. Masalah selanjutnya adalah pembagian kursi.
Perbedaan antara Pemilu 1999 dengan Pemilu 1997 adalah bahwa pada Pemilu 1999 penetapan calon terpilih didasarkan pada rangking perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan.
Contohnya, Caleg A meski berada di urutan terbawah daftar caleg, jika dari daerahnya ia dan partainya mendapatkan suara terbesar, maka dia-lah yang terpilih. Untuk penetapan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara di Daerah Tingkat II (kabupaten/kota).
Pemilu 1999 ini sama dengan metode yang digunakan pada Pemilu 1971. Sedangkan angka partisipasi pemilih mencapai 94.63 persen. Sementara angka Golput hanya sekitar 5,37 persen saja.
a. Dasar Hukum
1) UU nomor 3 tahun 1999
2) PP nomor 33 tahun 1999
b. Peserta Pemilu
Pemilu berikutnya, sekaligus pemilu pertama setelah runtuhnya Orde Baru, yaitu pemilu 1999 dilangsungkan pada tanggal 7 Juni 1999 dibawah pemerintahan Presiden B. J Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.
Pemilu 1999 menggunakan sistem proporsional dengan daftar stelsel tertutup dan diikuti oleh 48 partai politik, yaitu :
1) Partai Indonesia Baru
2) Partai Kristen Nasional Indonesia
3) Partai Nasional Indonesia- Supeni
4) Partai Aliansi Demokrat Indonesia
5) Partai Ummat Islam
6) Partai Kebangkitan Ummat
7) Partai Masyumi Baru
8) Partai Persatuan Pembangunan
9) Partai Syarikat Islam Indonesia
10) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11) Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
12) Partai Abul Yatama
13) Partai Kebangsaan Merdeka
14) Partai Demokrasi Kasih Bangsa
15) Partai Amanat Nasional
16) Partai Rakyat Demokrat
17) PSII 1985
18) Partai Katholik Demokrat
19) Partai Pilihan Rakyat
20) Partai Rakyat Indonesia
21) Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
22) PBB (Partai Bulan Bintang)
23) Partai Solidaritas Pekerja
24) Partai Keadilan
25) Partai Nahdatul Ummat
26) PNI-Front Marhaenis
27) Partai IPKI
28) Partai Republik
29) Partai Islam Demokrat
30) PNI-Massa Marhaen
31) Partai Musyawarah Rakyat Banyak
32) PDI
33) Golkar
34) Partai Persatuan
35) Partai Kebangkitan Bangsa
36) Partai Uni Demokrasi Indonesia
37) Partai Buruh Nasional
38) Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
39) Partai Daulat Rakayat
40) Partai Cinta Damai
41) Partai Keadilan dan Persatuan
42) Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
43) Partai Nasional Bangsa Indonesia
44) Partai Bhinneka Tunggal Ika Indonesia
45) Partai Nasional Uni Nasional Indonesia
46) Partai Nasional Demokrat
47) Partai Ummat Muslimin Indonesia
48) Partai Pekerja Indonesia
Walaupun PDIP meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sekitar 35%), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarno Putri, melainkan dari partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh anggota MPR, maka MR pun memilih Abdurrahman Wahid sebagai presiden Ri ke-4 menggantikan Presiden B. j Habibie.
9. Pemilu Tahun 2004
Pemilu 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 Anggota DPR, 128 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.
Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2004-2009 diselenggarakan pada tanggal 5 Juli 2004 (putaran I) dan 20 September 2004 (putaran II).
Pemilu 2004 merupakan sejarah tersendiri bagi pemrintahan Indonesia. Dimana untuk pertama kalinya rakyat Indonesia memilih presidennya secara langsung. Sekaligus membuktikan upaya serius mewujudkan sistem pemerintahan Presidensil yang dianut oleh pemerintah Indonesia.
Sistem pemilu yang digunakan adalah Proporsional dengan Daftar Calon Terbuka. Proporsional Daftar adalah sistem pemilihan mengikuti jatah kursi di tiap daerah pemilihan. Jadi, suara yang diperoleh partai-partai politik di tiap daerah selaras dengan kursi yang mereka peroleh di parlemen.
Untuk memilih anggota parlemen, digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian Proporsional Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem pemilu Lainnya, yaitu Single Non Transverable Vote (SNTV). Sementara untuk memilih presiden, digunakan sistem pemilihan Mayoritas/Pluralitas dengan varian Two Round System (Sistem Dua Putaran).
Pemilu 2004 ini adalah periode pertama kemenangan Susilo Bambang Yudhoyono. Meski demikian di Pemilu Legislatif jumlah pemilih terdaftar yang tidak memakai hak pilihnya cukup besar yakni sekitar 23 juta lebih suara, dari jumlah pemilih terdaftar 148 Juta pemilih, atau 16 persen tidak memakai hak pilihnya.
a. Dasar Hukum
1) UU nomor 4 tahun 2000
2) UU nomor 12 tahun 2003
3) UU nomor 23 tahun 2003
4) UU nomor 20 tahun 2004
5) Perpu nomor 2 tahun 2004
6) Perpu nomor 1 tahun 2006
b. Peserta Pemilu
Pemilu 2004 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 24 partai politik, yaitu :
1) Partai Golkar (21,58 %)
2) PDIP (18,58 %)
3) Partai Kebangkitan Bangsa (10,57 %)
4) PPP (8,15 %)
5) Partai Demokrat (7,45 %)
6) Partai Keadilan Sejahtera (7,34 %)
7) PAN (6,44 %)
8) PBB (2,62 %)
9) Partai Bintang Reformasi (2,44 %)
10) Partai Damai Sejahtera (2,13 %)
11) Partai Merdeka
12) Partai Pelopor
13) Partai Persatuan Daerah
14) Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
15) Partai Buruh Sosial Demokrat
16) Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan
17) Partai Perhimpunan Indonesia Baru
18) Partai Nasional Banteng Kemerdekaan
19) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
20) Partai Penegak Demokrasi Indonesia
21) Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia
22) Partai Rakyat Peduli Bangsa
23) Partai Patriot Pancasila
24) Partai Serikat Indonesia.
Ketika UU pemilu untuk pemilu 2004 yang mayoritas dibuat PDIP, pemenang pemilu adalah Partai Golkar.
10. Pemilu Tahun 2009
Pemilu 2009 merupakan pemilu ketiga pada masa reformasi yang diselenggarakan secara serentak pada tanggal 9 April 2009 untuk memilih 560 Anggota DPR, 132 Anggota DPD, serta Anggota DPRD (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2009-2014. Sedangkan untuk memilih presiden dan wakil presiden untuk masa bakti 2009-2014 diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2009 (satu putaran).
Pemilu 2009 dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 2008. Jumlah kursi di tiap dapil yang diperebutkan minimal tiga dan maksimal sepuluh kursi. Ketentuan ini berbeda dengan Pemilu 2004.
Pemilu 2009 menjadi periode kedua terpilihnya presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan didampingi Prof. Dr. Boediono sebagai wakil presiden.
Sementara untuk jumlah golput hampir 50 juta suara atau sekitar 30 persen. Jumlah angka golput ini tergolong besar meskipun masih lebih kecil dari hasil survei yang memprediksi angka golput mencapai 40 persen.
Pelasanaan pemilu tahun 2009 dilakukan dalam 2 tahap, yaitu :
Tahap I : Pemilu legislatif (DPR) yang dilaksanakan pada tanggal 9 April 2009.
Tahap II : Pemilu legislatif (Presiden dan Wakil Presiden) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juli 2009.
a. Dasar Hukum
1) Peraturan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota tahun 2009
2) Peraturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009
3) Peraturan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
b. Peserta Pemilu
Pemilu 2009 menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka dan diikuti oleh 38 partai politiknasional, yaitu :
1) Partai Demokrat (20,85%)
2) Partai Golkar (14,45%)
3) PDIP (14,03%)
4) Partai Keadilan Sejahtera (7,88%)
5) PAN (6,01%)
6) PPP (5,32%)
7) Partai Kebangkitan Bangsa (4,94%)
8) Gerindra (4,46%)
9) Hanura (3,77%)
10) PBB (1,79%)
11) Partai Kedaulatan
12) Partai Pelopor
13) Partai Patriot
14) Partai Merdeka
15) Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia
16) Partai Serikat Indonesia
17) Partai Buruh
18) Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
19) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
20) PNI Marhaenisme
21) Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
22) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
23) Partai Damai Sejahtera (PDS)
24) Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia)
25) Partai Bintang Reformasi (PBR)
26) Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
27) Partai Peduli Rakayat Nasional (PPRN)
28) Partai Barisan Nasional (Barnas)
29) Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB)
30) Partai Persatuan Daerah (PPD)
31) Partai Pemuda Indonesia (PPI)
32) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
33) Partai Karya Perjuangan PKP)
34) Partai Matahari BAngsa (PMB)
35) Partai Rebuplika Nusantara
36) Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
37) Partai Indonesia Sejahtera (PIS)
38) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
Sebagai pemenang hasil pemilihan umum ini adalah Partai Demokrat.
11. Pemilu Tahun 2014
Pelaksanaan pemilu tahun 2014 dilakukan dalam 2 tahap, yaitu :
Tahap I : Pelaksanaan pemilu legislatif tingkat nasional dan daerah dijadwalkan Pada tanggal 9 April 2014.
Tahap II : Pelaksanaan pemilu Presiden dijadwalkan pada tanggal 9 Juli 2014 dan pada bulan September 2014 untuk putaran kedua.
a. Dasar Hukum
1) UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik
2) UU nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
3) UU nomor 8 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Lampiran Peta Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi
b. Peserta Pemilu
Berikut adalah daftar 12 partai politik yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu 2014 :
1) Partai Nasdem
2) Partai Kebangkitan Bangsa
3) Partai Keadilan Sejahtera
4) PDIP
5) Golkar
6) Gerindra
7) Demokrat
8) PAN
9) PPP
10) Hanura
11) PBB
12) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Pemenang sementara pada pemilu 2014 ini, yaitu :
1) PDIP (18,9% – 19,7%)
2) Golkar (14,3% – 14,9%)
3) Gerindra (11,7% – 12,2%)
4) Demokrat (9,6% – 10%)
12. Pemilu Tahun 2019
Pemilu 2019 sebagai puncak pesta demokrasi 5 tahunan akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 yang akan memilih para anggota dewan legislatif DPR RI, DPD RI dan DPRD serta akan memilih presiden dan wakil presiden.
a. Dasar Hukum
1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
2) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengesahan atas PerPu Nomor 1 tahun 2015
b. Peserta Pemilu
Pemilu pada tahun 2019 akan diikuti oleh 16 Partai Nasional dan 4 Partai local Aceh.
1) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4) Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
5) Partai Nasdem
6) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7) Partai Berkarya
8) Partai Keadilan Sejahtera (Pks)
9) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
10) Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11) Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12) Partai Amanat Nasional (Pan)
13) Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
14) Partai Demokrat
15) Partai Aceh (PA) - Partai Politik Lokal Aceh
16) Partai Sira - Partai Politik Lokal Aceh
17) Partai Daerah Aceh (Pd Aceh) - Partai Politik Lokal Aceh
18) partai Nanggroe Aceh (PNA) - Partai Politik Lokal Aceh
19) partai Bulan Bintang (PBB)
20) partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia (PKP Indonesia)
C. Kesimpulan
Tabel Pemilu dari Masa ke Masa
No | Pemilu Tahun | Waktu pelaksanaan | Masa | Partai | Partai Pemenang |
1 | 1955 | 29
September 1955
15 Desember 1955 |
Orde Lama | 28 Parpol | PNI |
2 | 1971 | 5 Juli 1971. | Orde Baru | 10 Parpol | Golkar |
3 | 1977 | 2 Mei 1977 | Orde Baru | 3 Parpol | Golkar |
4 | 1982 | 4 Mei 1982 | Orde Baru | 3 Parpol | Golkar |
5 | 1987 | 23 April 1987 | Orde Baru | 3 Parpol | Golkar |
6 | 1992 | 9 Juni 1992 | Orde Baru | 3 Parpol | Golkar |
7 | 1997 | 29 Mei 1997 | Orde Baru | 3 Parpol | Golkar |
8 | 1999 | 7 Juni 1999 | Reformasi | 48 Parpol | PDIP |
9 | 2004 | 5 April 2004 | Reformasi | 24 Parpol | Golkar |
10 | 2009 | 9 April 2009 | Reformasi | 38 + 6 Parpol | Demokrat |
11 | 2014 | 9 April 2014
9 Juli 2014 |
Reformasi | 12 + 2 Parpol | PDIP |
12 | 2019 | 17 April 2019 | Reformasi | 16 + 4 Parpol | - |
[1] UUD 1945
Pasal 1 Ayat 2
Daftar Bacaan
https://jefrihutagalung.wordpress.com/2014/04/08/sejarah-pemilihan-umum-di-indonesia-hingga-pemilu-2014-indonesia-election-2014/
https://asrirahayudamai.wordpress.com/2014/05/03/pemilu-1955-pemilu-2014/
https://www.kaskus.co.id/thread/537df80f8c07e789328b457e/kenali-sejarah-bangsamu-pemilu-di-indonesia-dari-masa-ke-masa-1955-2014/
https://www.kompasiana.com/andri_ferdana/552dfff76ea83460178b4571/perjalanan-demokrasi-pemilu-di-indonesia-dari-masa-ke-masa
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia#Sejarah
http://ranisafitri66.blogspot.com/2013/06/perbandingan-penyelenggaraan-pemilu.html
https://www.edukasinesia.com/2016/06/sejarah-pemilihan-umum-pemilu-bangsa-indonesia-dari-masa-ke-masa-terlengkap.html
http://sejarahpemiludiindonesia1.blogspot.com/
https://jefrihutagalung.wordpress.com/2014/04/08/sejarah-pemilihan-umum-di-indonesia-hingga-pemilu-2014-indonesia-election-2014/
https://asrirahayudamai.wordpress.com/2014/05/03/pemilu-1955-pemilu-2014/
https://www.kaskus.co.id/thread/537df80f8c07e789328b457e/kenali-sejarah-bangsamu-pemilu-di-indonesia-dari-masa-ke-masa-1955-2014/
https://www.kompasiana.com/andri_ferdana/552dfff76ea83460178b4571/perjalanan-demokrasi-pemilu-di-indonesia-dari-masa-ke-masa
https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_di_Indonesia#Sejarah
http://ranisafitri66.blogspot.com/2013/06/perbandingan-penyelenggaraan-pemilu.html
https://www.edukasinesia.com/2016/06/sejarah-pemilihan-umum-pemilu-bangsa-indonesia-dari-masa-ke-masa-terlengkap.html
http://sejarahpemiludiindonesia1.blogspot.com/
0 Komentar