Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Undang-undang ini terdiri dari : 6 Buku, 30 BAB, dan 573 Pasal
A. Enam Buku yang dimaksud adalah:
- Buku 1 mengatur tentang Ketentuan Umum
- Buku 2 mengatur tentang Penyelenggara Pemilu
- Buku 3 mengatur tentang Pelaksanaan Pemilu
- Buku 4 mengatur tentang Pelanggaran Pemilu, Sengketa Proses Pemilu, dan Perselisihan Hasil Pemilu
- Buku 5 mengatur tentang Tindak Pidana Pemilu
- Buku 6 mengatur tentang Ketentuan Penutup
B. 30 Bab yang dimaksud adalah
1. BAB 1 Ketentuan Umum (1 Pasal)
2. BAB 2 Asas, Prinsip dan Tujuan (4 Pasal)
3. BAB 1 KPU (83 Pasal)
4. BAB 2 Pengawas Pemilu (66 Pasal)
5. BAB 3 DKPP (12 Pasal)
6. BAB 1 Pelaksanaan Pemilu (2 Pasal)
7. BAB 2 Peserta dan Persyaratan (16 Pasal)
8. BAB 3 Jumlah Kursi dan Dapil (13 Pasal)
9. BAB 4 Hak Memilih dan Daftar Pemilih (3 Pasal)
10. BAB 5 Penyusunan Daftar Pemilih (20 Pasal)
11. BAB 6 Pengusulan Bakal Calon (46 Pasal)
12. BAB 7 Kampanye Pemilu (73 Pasal)
13. BAB 8 Pemungutan Suara (32 Pasal)
14. BAB 9 Pemungutan Suara Ulang (9 Pasal)
15. BAB 10 Penghitungan Suara (30 Pasal)
16. BAB 11 Penetapan Hasil Pemilu (5 Pasal)
17. BAB 12 Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih (11 Pasal)
18. BAB 13 Pelantikan dan Pengucapan Sumpah (4 Pasal)
19. BAB 14 Pemilu Lanjutan dan Susulan (3 Pasal)
20. BAB 15 Peran Pemerintah dan Pemda (1 Pasal)
21. BAB 16 Pemantau (13 Pasal)
22. BAB 17 Partisipasi Masyarakat (3 Pasal)
23. BAB 18 Pendanaan (3 Pasal)
24. BAB 1 Pelanggaran Pemilu (12 Pasal)
25. BAB 2 Sengketa Proses Pemilu (7 Pasal)
26. BAB 3 Perselisihan Hasil Pemilu (3 Pasal)
27. BAB 1 Tindak Pidana Pemilu (69 Pasal)
28. BAB 1 Ketentuan Lain-lain (4 Pasal)
29. BAB 2 Ketentuan Peralihan (10 Pasal)
30. BAB 3 Ketentuan Penutup (5 Pasal)
C. Dalam UU ini terdiri dari 573 Pasal
0 Komentar