Pengaruh Kompetensi Profesional Guru Terhadap Motivasi Belajar Siswa

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Pengesahan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sisdiknas merupakan usaha mengintegrasikan pendidikan Islam ke dalam sistem pendidikan Nasional. Undang-Undang tersebut sudah cukup terbuka, demokratis dan menyediakan kesempatan besar bagi sistem pendidikan agama (Islam) di Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari rumusan bab II pasal 3 dikemukakan bahwa:
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat  dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.[1]

Jika dilihat Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, bisa diartikan bahwa agama menjadi salah satu jiwa dan titik sentralnya. Dengan demikian madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam mempunyai peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini Madrasah/Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang berpeluang untuk menjadi lembaga alternatif yang unggul dalam mewujudkan tujuan pendidikan Islam dan tujuan pendidikan nasional.
Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, maka salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah Pendidikan Agama Islam. Dengan kata lain, Pendidikan Agama Islam sebagai salah satu mata pelajaran yang diajarkan di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta mempunyai andil dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan diajarkan pendidikan agama Islam adalah untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Walaupun demikian, keberhasilan pendidikan agama tetap dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya adalah guru dan siswa itu sendiri.
Di satu sisi, guru merupakan pendidik profesional yang tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.[2] Seorang guru dinyatakan kompeten jika secara nyata ia mampu menjalankan tugas keguruannya secara profesional sesuai tuntutan jabatan keguruannya yaitu mampu membelajarkan siswa yang dibimbing secara efektif dan efisien.
Di sisi lain, siswa atau peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.[3] Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 disebutkan dalam pasal 12 bahwa setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat, minat dan kemampuannya.[4]
Berdasarkan rumusan di atas, maka peran guru sangat urgen. Selain mempunyai peran mentrasnfer ilmu dan nilai, guru juga diharapkan mampu dan terampil untuk mengantarkan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab sesuai tujuan pendidikan Nasional.  
 Mengingat pentingnya tujuan Pendidikan Agama Islam di madrasah, maka anak yang sedang melakukan aktivitas belajar, khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam tersebut memerlukan motivasi yang kuat. Proses pembelajaran tidak akan berarti tanpa diikuti dengan motivasi belajar peserta didik. Salah satu faktor yang dapat membangkitkan motivasi peserta didik adalah guru. Sebab dalam proses pembelajaran terdapat kesatuan antara peserta didik dengan guru, yang keduanya terjalin hubungan yang saling menunjang.
Peran guru sangat penting dalam proses pembelajaran. Dengan kata lain situasi yang dihadapi guru dalam melaksanakan pengajaran mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap motivasi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, sebagai pendidik, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[5]
Dilihat dari sisi aktualisasinya, pendidikan merupakan proses interaksi antara guru  dengan siswa  dalam mencapai tujuan-tujuan yang ditentukan. Namun peranan guru sebagai pendidik profesional akhir-akhir ini mulai dipertanyakan eksistensinya secara fungsional. Kondisi objektif di lapangan menunjukkan sebagian guru kurang memahami dan menguasai kurikulum, pelaksanaan evaluasi hasil belajar, pengembangan bahan ajar, kurang terampil dalam menggunakan metode dan media pembelajaran, sehingga kurang mampu untuk memotivasi peserta didiknya untuk belajar. Di samping itu, secara nasional, sebagian besar guru SD, SMP, SMA, SMK dan SLB masih kurang sesuai dengan kualifikasi minimal, [6] serta menjamurnya tenaga pengajar dalam suatu lembaga pendidikan yang mengajar tidak sesuai dengan keahliannya.
Perlu disadari bahwa ketidak mampuan seorang guru baik dari segi kualifikasi, kompetensi serta ketidakmampuan dalam membangkitkan motivasi peserta didik akan berpengaruh dalam proses pembelajaran. Sehingga yang menjadi imbasnya adalah siswa sebagai peserta didik tidak mendapatkan hasil pembelajaran yang maksimal.
Salah satu kasus di Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap, masih terdapat siswa yang malas ke sekolah, malas mengerjakan perkejaan yang diberikan oleh guru, dan bolos sekolah. Hal itu mencerminkan bahwa siswa masih memiliki motivasi yang kurang. Oleh sebab itu, guru pada Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa hendaknya dapat membangkitkan motivasi siswanya. Namun, semua itu tergantung pada kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
Melihat posisi guru  yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pendidikan, maka sudah selayaknya untuk melihat bagaimana kompetensi yang dimiliki oleh guru pada Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap.  Kompetensi guru merupakan salah satu faktor yang dapat menentukan motivasi siswa untuk melakukan aktivitas belajarnya sehingga tujuan Pendidikan Agama Islam yang merupakan sub sistem dari pendidikan nasional dapat terealisasikan.


B.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah yang telah dipaparkan di atas, secara spesifik penelitian ini difokuskan pada pengaruh kompetensi profesional guru terhadap motivasi belajar siswa pada Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah:
1.      Bagaimana kompetensi profesional guru pada Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap?
2.      Bagaimana motivasi belajar siswa pada Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap?
3.      Bagaimana pengaruh kompetensi profesional guru terhadap motivasi belajar siswa Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap?

C.    Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian ini lahir dari kondisi masalah-masalah yang muncul dalam permasalahan yang ada sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui kompetensi profesional guru pada Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap.
2.      Untuk mendeskripsikan motivasi belajar siswa Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap.
3.      Untuk mengungkap pengaruh kompetensi profesional guru terhadap motivasi belajar siswa Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap.
Adapun kegunaan penelitian ini, sebagai berikut:
1.      Kegunaan Ilmiah
a.       Menambah khasanah ilmiah dalam bidang pendidikan tentang kompetensi profesional guru pada Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap.
b.      Sebagai bahan informasi tentang kompetensi profesional guru dan pengaruhnya terhadap motivasi belajar siswa sehingga dapat menjadi bahan rujukan bagi peneliti selanjutnya.

2.      Kegunaan Praktis
a.       Dengan selesainya penelitian ini, dapat menjadi kontribusi dalam pengembangan kompetensi guru yang dapat meningkatkan motivasi belajar siswa Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap.
b.      Sebagai salah satu syarat akademis untuk menyelesaikan studi pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (PPs. UMI) Makassar.



D.    Pengertian Judul dan Defenisi Operasional
Untuk menghindari kekeliruan pemahaman tentang makna yang terkandung dalam judul penelitian ini, berikut ini dikemukakan beberapa pengertian atau defenisi istilah-istilah yang digunakan dalam redaksi judul antara lain:
1.      Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi berarti “keadaan memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan sesuatu dengan baik”.[7] Sedangkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[8] Dalam UU. No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan bahwa “kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan keprofesionalannya”.[9] Kompetensi tersebut adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial. Dalam penelitian ini, hanya difokuskan pada satu kompetensi saja yaitu kompetensi profesional yakni kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.

2.      Motivasi Belajar
Motivasi adalah pendorong; suatu usaha yang didasari untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang agar ia bergerak hatinya untuk bertindak melakukan sesuatu sehingga mencapai hasil atau tujuan tertentu.[10] Sedangkan belajar adalah tahapan perubahan seluruh tingkah laku individu yang relatif menetap sebagai hasil pengalaman dan interaksi dengan lingkungan yang melibatkan kognitif”.[11]  Jadi motivasi belajar adalah perubahan energi yang merupakan dorongan dari dalam diri peserta didik sehingga ia terdorong untuk melakukan sesuatu aktivitas belajar demi tercapainya suatu tujuan tertentu.
Berdasarkan pengertian kata-kata di atas, dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan judul “Kompetensi Profesional Guru dan Pengaruhnya Terhadap Motivasi Belajar Siswa Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap” adalah suatu kajian terhadap pengaruh kompetensi profesional yang dimiliki oleh guru terhadap motivasi belajar siswa Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap. Kompetensi profesional yang dimiliki oleh guru diharapkan memiliki pengaruh dalam meningkatkan motivasi belajar siswa Madrasah Aliyah Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidrap.


[1] Departemen Agama RI., Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen; dilengkapi Praturan Mendiknas No. 11 tahun 2003 tentang Buku Teks Pelajaran dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). (Jakarta: Dirjen Pendidikan Islam, 2007), h. 5. Selanjutnya disebut Undang-Undang .....
[2] Ibid., h. 59.
[3] Ibid., h. 2.                                                                                                                               
[4] Ibid., h. 7.
[5] Ibid., h. 62.
[6] Data dari Direktorat Tenaga Kependidikan Dikdasmen Depdiknas menunjukkan kualifikasi pendidikan minimal guru di Indonesia: guru TK yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sebesar 119.470 orang (78,1%) dengan sebagian besar (32.510 orang) berijazah SMA. Di tingkat SD, guru yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sebesar 391.507 orang (34%) yang meliputi sebanyak 378.740 orang berijazah SMA dan sebanyak 12.767 orang berijazah D-1. di tingkat SMP, jumlah guru yang tidak memenuhi kualifikasi pendidikan minimal sebesar 317.112 orang (71,2%) yang terdiri atas 130.753 orang berijazah D-1 dan 82.788 orang berijazah D-2. Begitu juga di tingkat SMA, terdapat 87.133  orang (46,6%) guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal, yakni sebanyak 164 orang berijazah D-1, 15.589 orang berijazah D-2 dan 71.380 orang berijazah D-3. Lihat Masnur Muslich, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, (Cet. I; Jakarta: Bumi Aksara, 2007), h. 6.
[7] M. Dahlan Y. Al-Barry,  Kamus Induk Istilah Ilmiah; Seri Intelektual  (Cet. I; Surabaya: Target Press, 2003), h. 401.
[8] Departemen Agama RI., Undang-Undang... op. cit.,  h. 59.
[9] Ibid., h. 60.
[10] M. Ngalim Purwanto, MP., Psikologi Pendidikian, (Cet. XVIII; Bandung: PT. Remaja Rorda Karya, 2002), h. 71.
[11] Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru, (Cet. V; Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2000), h. 92.

Posting Komentar

0 Komentar