TUGAS, WEWENANG DAN KEWAJIBAN KPU
(Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu)
(Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu)
I. KPU
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.[1]
A. Tugas KPU
KPU bertugas:
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
- Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu;
- Menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi;
- Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu;
- Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
- Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
- Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
- Melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
B. Wewenang KPU
KPU berwenang:
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
- Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
- Menetapkan Peserta Pemilu;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan untuk Pemilu anggota DPR serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- Menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap Partai Politik Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;
- Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN;
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN;
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana Kampanye Pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana Kampanye Pemilu; dan
- Melaksanakan wewenang lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
C. Kewajiban KPU
KPU berkewajiban:
- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu;
- Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
- Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik Indonesia;
- Mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu;
- Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU;
- Menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat;
- Melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu;
- Menyediakan data hasil Pemilu secara nasional;
- Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan putusan DKPP; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
II.
KPU PROVINSI
A.
Tugas KPU
Provinsi
Tugas KPU Provinsi:
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU;
- Memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
- Merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
- Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya;
- Melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
- Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
B.
Wewenang KPU
Provinsi
KPU Provinsi berwenang:
- Menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
- Menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
C.
Kewajiban
KPU Provinsi
KPU Provinsi berkewajiban:
- Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu;
- Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
- Menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- Mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;
- Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Provinsi;
- Melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;
- Menyediakan dan menyampaikan data hasil Pemilu di tingkat provinsi;
- Melakukan pemutakhiran dan memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan putusan DKPP; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]
0 Komentar